Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia - Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan atrinya bahwa manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut kepercayaan dan keyakinannya tidak boleh dipaksa oleh siapapun berdasarkan hukum :
1). Pasal 29 (2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memiliki agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2). Pasal 28 E (1) dan (2)
3). Pasal 28 I (1)
Tri Kerukunan Beragama
1). Kerukunan beragama internal umat beragama. Seperti: Mengikuti kegiatan keagamaan.
2). Kerukunan antara umat berbeda agama. Seperti: bergotong royong membersihkan lingkungannya.
3). Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Seperti: merayakan hari besar keagamaan yang ditetapkan pemerintah.
Daftar pustaka: PPKN SMA/MA Kelas X.
0 komentar:
Post a Comment