|
Foto logo koprasi Indonesia, sumber: Etrade.id |
A. PENGERTIAN KOPERASI
Secara
bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang
artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau
badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi
Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
- Koperasi
merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur
kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang
Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
- Koperasi
Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya
Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari
koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lainnya. Kami akan menjelaskan Prinsip-prinsip koperasi
pada poin dibawah.
B. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip
Koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan
bersifat Sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
bersifat Demokratis
- Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha
setiap anggota
- Pemberian
Balas Jasa Terbatas pada modal
- Kemandirian
- Pendidikan
dan Pelatihan Pengkoperasian
- Kerjasama
Antarkoperasi
- Kepedulian
terhadap masyarakat
C. FUNGSI
DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
- Sebagai
Pusat Penting Perekonomian Indonesia
- Sebagai
Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
- Meningkatkan
Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
- Ikut
Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi
diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N.
25 tahun 1992) :
- Membangun
dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
D. MODAL
KOPERASI
Dalam membahas suatu badan usaha, kita harus membahas
pula pendapatan dari badan usaha tersebut. Nah Modal koperasi merupakan
Pemasukkan sumber daya Koperasi baik dari dalam maupun dari luar. Modal
Koperasi dibagi kedalam tiga kelompok Utama, yaitu :
1. Modal Sendiri
Modal sendiri merupakan pemasukkan yang berasal dari
anggota atau kegiatan dari koperasi itu sendiri sesuai dengan ketentuan
koperasi. Modal Sendiri meliputi, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana
cadangan, dan Hibah.
- Simpanan
Pokok, yaitu
dana yang harus dibayarkan setiap anggota saat masuk menjadi anggota.
Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap anggota sama, tidak ada
perbedaan. Selama pihak yang bersangkutan masih menjadi anggota, maka
simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.
- Simpanan
Wajib, yaitu
dana yang harus dibayarkan anggota koperasi dalam waktu tertentu.
Jumlahnya tidak harus sama setiap anggota, mungkin setiap pihak yang
bersangkutan harus membayar jumlah yang berbeda sesuai aturan. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
- Dana
Cadangan, yaitu
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana
Cadangan terus disimpan dan digunakan untuk menumpuk modal atau mengganti
kerugian koperasi apabila diperlukan.
- Hibah, yaitu pemasukkan yang berasal
dari sumbangan pihak tertentu dalam upaya pengembangan koperasi. Hibah
tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi tersebut belum
dibubarkan.
2. Modal
Pinjaman
Sesuai dengan namany, Modal Pinjaman merupakan modal
yang berasal dari pinjaman. Modal Pinjaman dapat berupan pinjaman dari anggota,
koperasi lain, Bank, atau lembaga keuangan lainnya.
3. Modal Penyertaan
Modal Penyertaan adalah investasi atau penanaman modal
dari pihak luar yang bukan anggota koperasi, contohnya adalah dari pihak
swasta, pemerintahan ataupun dari perseorangan.
E. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Dalam rangka mencapai tujuannya, koperasi tentu harus
memiliki struktur organisasi yang baik agar fungsi berjalan baik pula, oleh
karena itu dibutuhkan perangkat organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut :
a. Rapat anggota
Melalui rapat anggota akan ditentukan banyak hal,
yaitu :
- Anggaran
Dasar
- Kebijakan
umum dalam bidang organisasi dan manajemen usaha koperasi
- Pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian pengawas dan pengurus
- Melakukan
perencanaan dan pelaporan terkait seluruh kegiatan koperasi
- Pembagian
sisa hasil usaha (SHU)
- Penggabungan,
Peleburan, atau pembubaran Koperasi
b. Pengurus
Dari hasil rapat akan dipilih pengurus untuk koperasi
tersebut, tugas pengurus antara lain :
- Bertanggung
jawab terhadap koperasi dan usahanya
- Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan, dan belanja koperasi
- Bertanggungjawab
terhadap laporan keuangan dan laporan kinerja
- Menyelenggarakan
rapat anggota
- Memelihara
daftar anggota pengurus
c. Pengawas
Atas kesepakatan dari rapat anggota juga dipilih
pengawas dari koperasi. Tugas Pengawas antara lain adalah :
- Melakukan
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Membuat
laporan tertulis tentang hasi pengamatan dan pengawasan
F. JENIS
KOPERASI
1. Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :
- Koperasi
yang hanya memiliki satu bidang usaha (single purpose),
contohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkain penyimpanan
atau peminjaman uang.
- Koperasi
yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose), contohnya
koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.
2.
Berdasarkan Fungsinya :
- Koperasi
Konsumsi,
merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi
kebutuhan hidup anggotanya. Dalam koperasi ini Anggota merupakan konsumen
akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari
tempat lain karena tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan
anggotanya.
- Koperasi
Jasa,
merupakan koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau
pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada
umumnya. Contoh Koperasi jenis ini adalah koperasi simpan pinjam yang
menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga
yang lebih rendah daripada tempat lain.
- Koperasi
Produksi,
merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari
anggotanya. Artinya anggota dari koperasi produksi merupakan produsen yang
menghasilkan suatu barang. Peran dari Koperasi tersebut adalah untuk
menjual dan menyebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar
tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.
- 3.
Berdasarkan Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :
- Koperasi
Primer,
merupakan jenis koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20
orang perseorangan.
- Koperasi
Sekunder,
merupakan koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi.
Koperasi sekunder memiliki daerah jangkauan kegiatan yang jauh lebih luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi
menjadi :
- Koperasi
Pusat, yaitu
koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
- Koperasi
Gabungan, yaitu
koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal
terdiri dari 15 badan koperasi primer.
- Koperasi
Induk, yaitu
koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45
koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.